Senin, 15 Maret 2010

Program Menteri Negara Lingkungan Hidup Pengelolaan Kualitas Air (Badan Air) ?

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 35 Tahun 1995
Tentang : Program Kali Bersih
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang :

1. bahwa kali atau sungai merupakan sumber daya air yang penting bagi
kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;

2. bahwa kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya
beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran
sungai;

3. bahwa untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai
dengan peruntukannya, pemerintah telah mencanangkan Program Kali Bersih;

4. bahwa Program Kali Bersih tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah
di beberapa propinsi pada beberapa sungai dengan melibatkan berbagai
instansi terkait di daerah;

5. bahwa untuk memantapkan keberadaan Program Kali Bersih sebagai program
nasional dan untuk meningkatkan kelancaran serta pengembangan kegiatan
Program Kali Bersih, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup tentang Program Kali Bersih.


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3409);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);

5. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan VI;

6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;

7. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 1993 tentang Pengangkatan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;

8. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan.
Memperhatikan :
Rapat Kerja Pengendalian Pencemaran Air pada tanggal 14 - 15 Juni 1989 di
Surabaya yang menghasilkan kesepakatan bersama antara Kantor Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I dari 8 (delapan) propinsi serta instansi-instansi terkait untuk
melaksanakan program kerja pengendalian pencemaran air sungai yang diberi
nama Program Kali Bersih dan dikoordinasikan secara nasional;
Rapat Kerja Nasional PROKASIH pada tanggal 8 - 12 Juni 1994 di Jakarta.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PROGRAM KALI
BERSIH

BAB I


KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program kerja
pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan
kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

2. Sungai Prokasih adalah Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang ditetapkan
akan dikendalikan pencemaran airnya melalui kegiatan Prokasih.

3. Ruas Sungai Prokasih adalah bagian dari Sungai Prokasih yang
ditetapkan sebagai batas ruang lingkup kegiatan Prokasih.

4. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

5. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala
Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.

6. Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II

7. Tim Prokasih Pusat adalah satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat
Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal.

8. Tim Prokasih Daerah adalah Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim
Prokasih Tingkat II.

BAB II

AZAS, TUJUAN DAN SASARAN PROKASIH
Pasal 2
Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk
menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
manusia.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Prokasih bertujuan:
1. tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan
fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;

2. terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan
pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;

3. terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam
pengendalaian pencemaran air.

4. Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan
pendekatan:
a. pengendalian sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan
secara bertahap dalam suatu program kerja;
b. pelaksanaan program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan
kelembagaan yang ada;
c. pelaksanaan dan hasil program kerja harus dapat terukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
d. penerapan pentaatan dan penegakan hukum dalam pengendalian
pencemaran air.
Pasal 4
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan sasaran:

(2) Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih sampai
minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.

(3) Menurunnya beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal
memenuhi baku mutu limbah cair.

(4) Menguatnya sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.

BAB III

PELAKSANAAN PROKASIH
Pasal 5
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis permasalahan pencemaran air di daerah,
Kepala Bapedal mengusulkan propinsi pelaksana Prokasih kepada Menteri.
Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan propinsi
pelaksana Prokasih.

Pasal 6

Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman
pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan
mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta
memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang
bersangkutan.

Pasal 7

Kepala Bapedal menetapkan pedoman pelaksanaan Rencana Induk Prokasih secara
nasional.

Pasal 8

Gubernur menetapkan Rencana Kerja Prokasih di tingkat daerah berdasarkan
Rencana Induk Prokasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9

Bapedal melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih
secara nasional.

Pasal 10

Gubernur melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih
di daerah.

TebalBAB IV

ORGANISASI PELAKSANAAN PROKASIH
Pasal 11
Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional.
Kepala Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian
kegiatan Prokasih secara nasional.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2), Kepala
Bapedal membentuk Tim Prokasih Tingkat Pusat.

Pasal 13

Gubernur adalah penanggung jawab pelaksanaan Prokasih di tingkat daerah.

Pasal 14

(1) Dalam rangka pelaksanaan Prokasih di daerah sebagaimana dimaksud Pasal
13:

1. Gubernur menunjuk Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab harian
Prokasih di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

2. Gubernur dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya sebagai penanggung
jawab harian Prokasih di Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

3. Gubernur menetapkan Tim Prokasih Daerah berdasarkan petunjuk atau
arahan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.

BAB V

PELAPORAN
Pasal 15
(1) Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri,
Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.

(2) Bupati/Walikotamadya menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada
Gubernur, Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.

BAB VI
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 16
(1) Menteri memberi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan
Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian
pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;

(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini,
diberikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal
15;

(3) Dalam rangka pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini
a. Kepala Bapedal menetapkan kriteria dan tata laksana penilaian;
b. Kepala Bapedal membentuk Tim Teknis dan Tim Penilai;
c. Penilaian kinerja perusahaan/kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan melalui Program Penilaian Kinerja
Perusahaan/Kegiatan Usaha (Proper Prokasih);
d. Proper Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB VII

PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih:
1. Di Tingkat Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau sumber dana lainnya;

2. Di Tingkat Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan/atau sumber dana lainnya.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Juli 1995
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
ttd.
Sarwono Kusumaatmadja
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
Para Menteri Kabinet Pembangunan VI.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Para Gubernur KDH Tingkat I di seluruh Indonesia.
Para Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II di seluruh Indonesia.

Diatas merupakan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai Program Kali bersih.Sebelumnya saya merasa kesulitan untuk mencari apa program menteri lingkungan hidup khususnya dalam pembahasan mengenai kualitas air untuk badan air(seperti sungai),saya juga belum mendapatkan bahan yang ter Up to date atau terbaru mengenai program Menteri Lingkungan Hidup tersebut,jadi untuk saat ini saya berpendapat akan menjadikan peraturan diatas sebagai salah satu peraturan dan program menteri lingkungan hidup mengenai kualitas badan air.Karena setelah mebaca singkat peraturan diatas saya merasa bahwa isinya sudah cukup sesuai dalam mengatur bagaimana menjaga kualitas air pada badan air,khususnya disini adalah sungai yang menjadi medi pemanfaatan bagi banyak warga,maka dengan adanya aturan diatas maka akan menjadikan sungai yang banyak dimanfaatkan sebagai media berbagai keperluan tersebut dapat terjaga kualitasnya.

Secara garis besar peraturan diatas juga tidak jauh berbeda dengan peraturan-peraturan lain,yaitu peraturan diatas juga dibagi dalam beberapa bab yang kemudian dalam setiap bab akan membahas pokok bahasannya masing.Didalam peraturan diatas dibahas beberapa bab seperti membahas mengenai asas,tujuan,dan sasaran PROKASIH(Program Kali Bersih),pelaksanaan PROKASIH itu sendiri,Organisasi pelaksanaan PROKASIH,menenai biaya,hingga penghargaan yang akan diberikan pemerintah terhadap suatu daerah yang dapat dengan baik menjalankan PROKASIH(Program Kali Bersih)tersebut.Semuanya dengan jelas telah dijabarkan,tetapi untuk kekonkretan apakah benar program diatas adalah program yang memang merupakan program Menteri Lingkungan hidup yang terbaru yang membhas mengenai kualitas air,semoga ada yang akan memberikan komentar serta kriti ataupun saran,ataupun tambahan materi atau referensi yang akan lebih memperjelas uraian diatas,dan kita dapat belajar bersama-sama.


Dibawah ini merupakan artikel yang mendukung bahwa program PROKASIH diatas memang merupakan suatu program yang dilakukan dalam rangka turut menjaga kualitas air khususnya sungai,silahkan dibaca artikelnya,semoga bermanfaat


“RAKERNIS PROKASIH DAK DAN PEMANTAUAN KUALITAS AIR SUNGAI”


Rakernis (Rapat Koordinasi Teknis) Prokasih, DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Pemantauan Kualitas Air Sungai tersebut dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) Propinsi di Indonesia beserta Pusat Regional – KLH. Program Kali Bersih (PROKASIH) pertama kali dicanangkan pada tahun 1989 dengan tujuan meningkatkan kualitas air sungai melalui penurunan beban limbah industri.

Sampai dengan tahun 1998/1999 diikuti oleh 17 propinsi yang meliputi 37 Daerah Aliran Sungai (DAS) dan 77 sungai/ ruas sungai. Industri prioritas yang masuk dalam lingkup kerja PROKASIH pada saat itu mencapai 257 industri. Dari 257 industri tersebut total beban BOD (biological oxygen demand) berhasil diturunkan dari 83 ribu ton per tahun menjadi 38 ton per tahun, dan beban total COD (chemical oxygen deman) dari 160 ribu ton per tahun menjadi 69 ton per tahun.


Secara fisik, kualitas air sungai kelihatannya tidak mengalami perbaikan. Namun berdasarkan parameter yang dipantau yaitu BOD dan COD dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : (i). ai yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi pada umumnya kualitasnya tetap buruk dilihat dari kedua parameter tersebut. Contohnya adalah Sungai Ciliwung, Kali Surabaya dan Sungai Deli. (II). i-sungai yang tidak memiliki densitas yang tinggi pada umumnya kualitasnya membaik dilihat dari kedua parameter tersebut. Contohnya adalah Sungai Siak di Riau dan Way Terusan di Lampung.


Pada kurun waktu tahun 2002 – 2006, PROKASIH hanya melaksanakan sebagian kegiatannya yaitu penandatanganan surat perjanjian dari pihak industri untuk menurunkan beban pencemarannya yang terangkum dalam Surat Pernyataan Kali Bersih (SUPERKASIH) yang tersebar di 7 (tujuh) Propinsi dan 5 DAS yang meliputi 249 industri yang meliputi industri manufaktur, agro, pertambangan dan lainnya, dimana tingkat penaatan industri terhadap isi surat pernyataan adalah 30%. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah transisi sambil menunggu selesainya perubahan-perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pelaksanaan otonomi daerah.

Selain hal tersebut, Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan kualitas air di 30 propinsi. Berdasarkan parameter yang dipantau di air sungai menunjukkan bahwa lebih dari 50% parameter DO, BOD, COD fosfat, fecal coli dan total coliform sudah tidak memenuhi kriteria mutu air kelas I.

Melihat pada keberhasilan PROKASIH sampai dengan tahun 1998/ 1999, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tahun ini akan menjalankan kembali PROKASIH dengan format yang baru. Dalam format baru, PROKASIH pada saat ini akan berupaya melakukan penurunan beban pencemaran dan kerusakan di wilayah sungai dari berbagai sumber seperti industri, domestik dan pertanian. Selain itu PROKASIH akan berupaya untuk meningkatkan kapasitas konservasi air mengingat bahwa kualitas air juga dipengaruhi oleh volume atau debit airnya.


Mengingat ruang lingkup kegiatan prokasih akan semakin besar (multi sector) dan berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka secara operasional pelaksanaan PROKASIH akan melibatkan semua sector yang terkait di tingkat pusat (misalnya Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehutanan, Departemen Perhubungan,, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum, dan Departemen Perindustrian), pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/ kota termasuk dinas-dinas terkait di daerah.

Diharapkan PROKASIH dapat dijadikan program bersama oleh para pemangku kepentingan sehingga pemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat terwujud.



Sumber:

Artikel bersumber dari:


Anonim,http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=2287:Rakernis-Prokasih--DAK-dan-Pemantauan-Kualitas-Air-Sungai&Itemid=237&lang=id dan Asdep Urusan Pengendalian Pencemaran Manufaktur ,Diakses pada tanggal 12 Maret 2010 pada pukul 21.03

Anonim,http://sumapapua.menlh.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
About ME
::..MELUPAKANMU ADALAH BEBAN TERBERAT DALAM HIDUPKU ..::
Chat


ShoutMix chat widget
JUDUL BOX 3
JUDUL BOX 4